6 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya dan Polsek Tegalsari Masuk Kejaksaan
Surabaya, iNewsMojokerto.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya resmi menerima enam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polrestabes Surabaya. Surat itu berkaitan dengan para tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran Gedung Negara Grahadi Surabaya dan Markas Polsek Tegalsari, pada 30 Agustus 2025.
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Surabaya, Ida Bagus Widnyana mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan tim jaksa peneliti khusus, bertugas menelaah berkas penyidikan hingga mengawal perkara tersebut ke meja hijau.
"Kami sudah menerima enam SPDP, dan beberapa jaksa telah ditunjuk untuk menanganinya sejak tahap penelitian berkas hingga persidangan,” ujar Ida Bagus, Kamis (11/9/2025).
Ida Bagus juga tidak menutup kemungkinan adanya tambahan tersangka. Jika penyidik menemukan pelaku lain, Kejaksaan Surabaya akan segera menerima SPDP baru dan menunjuk jaksa tambahan untuk menanganinya.
“Kami sifatnya menindaklanjuti setiap berkas yang masuk. Bila ada penambahan tersangka, tentu akan kami proses sesuai prosedur,” ujarnya.
"Terkait isu adanya tersangka berstatus di bawah umur, Ida Bagus menegaskan pihaknya masih menunggu berkas lengkap dari penyidik. “Kalau sudah ada data resmi di berkas, baru bisa dipastikan,” katanya.
Kerusuhan dengan pembakaran gedung Grahadi Surabaya dan Polsek Tegalsari terjadi pada Sabtu, 30 Agustus 2025. Aksi yang awalnya berjalan damai berubah ricuh setelah massa terlibat bentrokan dengan aparat keamanan. Situasi semakin tidak terkendali saat massa dipukul mundur dari area Grahadi.
Sebagian massa kemudian bergerak ke kawasan Tegalsari. Dalam kondisi penuh amarah, mereka merusak fasilitas umum dan menjadikan Mapolsek Tegalsari sebagai sasaran utama. Gedung Polsek dibakar hingga seluruh isi kantor, termasuk dokumen penting, komputer, dan perlengkapan operasional kepolisian, hangus dilalap api
Saksi mata menyebut sempat terjadi penjarahan sebelum kebakaran membesar. Beberapa barang dikeluarkan dari kantor lalu dibakar bersama bangunan utama. Kobaran api yang cepat membuat penyelamatan mustahil dilakukan, menyisakan puing-puing bangunan.
Dengan diterimanya enam SPDP, Kejari Surabaya kini fokus meneliti berkas perkara secara detail. Langkah ini menjadi tahap krusial sebelum kasus dilimpahkan ke pengadilan.
“Kami akan meneliti setiap berkas secara mendalam agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” tegas Ida Bagus.
Editor : Zainul Arifin