get app
inews
Aa Text
Read Next : Warga Tembak Mati Pencuri Ayam, Jadi Tersangka Pembunuhan Berencana

Tangis Terdakwa Mutilasi Pecah di Sidang, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana

Selasa, 26 Agustus 2025 | 19:33 WIB
header img
Tangis Terdakwa Mutilasi Pecah di Sidang, Kuasa Hukum Tolak Dakwaan Pembunuhan Berencana. Foto: iNewsMojokerto/Zainul Arifin

Sementara penasihat hukum terdakwa Apriliawan Adi Wasisto, menolak keras dakwaan terdakwa dan menyebut peristiwa itu sebagai aksi spontan yang dipicu emosi sesaat. Ia, menilai dakwaan jaksa tidak sesuai fakta-fakta yang terungkap selama proses sidang. Ia menyebut tidak ada unsur perencanaan dalam kasus tersebut.

"Kami menolak Pasal 340 karena tidak ditemukan unsur niat dan rencana sebelumnya. Fakta persidangan justru mengarah pada Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, serta Pasal 181 mengenai penelantaran jenazah," ujar Apriliawan.

Penasihat hukum lain, Bambang Rico Bramantara menambahkan bahwa perbuatan terdakwa terjadi secara spontan akibat dorongan emosional. Ia mengklaim ada tindakan korban yang memicu kemarahan terdakwa. "Dari kesaksian yang ada, perbuatan terjadi secara impulsif. Tidak ada bukti kuat bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan," katanya.

Editor : Zainul Arifin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut