Viral Dua Mobil Terpasang Pelat Nomor Sama Terparkir di Kantor PLN Jombang, Begini Kata Polisi
JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Jagat maya mendadak dihebohkan dengan sebuah foto yang menunjukkan dua mobil terpasang pelat nomor polisi sama terpakir di halaman depan Kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Jombang, di Jl KH Wahid Hasyim.
Dianggap sebuah keanehan, dua mobil operasional diduga milik PLN itu langsung viral di media sosial Facebook. Kedua mobil tersebut terpasang pelat nomor B 9381 PAM.
Warga menilai, adanya nomor polisi yang sama dipasang di kendaraan yang berbeda merupakan sebuah pelanggaran. Warga pun meminta polisi untuk turun melakukan pemeriksaan kendaraan tersebut.
"Pelat nomor yang sama pada kendaraan yang berbeda adalah bukan hal yang diperbolehkan dan dapat dikenai sanksi hukum," kata warga berinisial TS yang mengomentari foto tersebut.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Jombang, Iptu Rita Puspitasari dikonfirmasi wartawan berjanji akan segera menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial tersebut.
Petugas kepolisian akan dengan mendatangi lokasi dan mengecek terkait kelengkapan surat-surat kendaraan yang diduga bernopol sama. "Terima kasih atas informasinya, besok kami akan koordinasikan dan cek kelengkapan surat-suratnya," singkatnya.
Perlu diketahui, nopol adalah identitas kendaraan. Memasang pelat nomor polisi di kendaraan yang berbeda melanggar Pasal 280 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Polisi dapat memberikan sanksi tilang jika memang terbukti melakukan pelanggaran.
Editor : Zainul Arifin