10 Partai Politik Dapat Bantuan Dana Dari Pemkab Mojokerto, Segini Besarannya
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sebanyak 10 Partai politik (Parpol) yang memiliki wakilnya di DPRD Kabupaten Mojokerto mendapatkan dana bantuan dari pemkab setempat, untuk pendidikan politik kepada masyarakat dan juga operasional Parpol.
Tahun ini, dana yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto untuk 10 parpol adalah sebesar Rp5.294.681.901 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten setempat bersumber dari dana alokasi umum (DAU) tahun 2025.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), mendapatkan anggaran tertinggi dengan nilai Rp996.048.000. Disusul Partai NasDem, dengan Rp 886.376.000. Kemudian, Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Rp626.296.000. Selanjutnya Partai Demokrat, senilai 498.936.000.
Partai Golkar, dengan nilai Rp557.592.000, lalu Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dengan nilai Rp480.696.000.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS), senilai Rp423.160.000, Partai Amanat Nasional (PAN), dengan nilai Rp. 351.456.000, dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dengan nilai Rp377.168.000, serta terakhir Partai Persatuan Indonesia (Perindo) dengan nilai Rp96.512.000.
"Bantuan keuangan parpol tersebut besarannya Rp8.000 per suara sah. Untuk tahun 2025 tidak mengalami kenaikan masih sama seperti tahun sebelumnya," kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Mojokerto, Nugraha Budhi Sulistya, Rabu (6/08/2025).
Ia menyebut jika dana itu telah dicairkan oleh masing-masing parpol. Dalam proses pencairan disebutnya tidak ada kendala atau sudah terserap 100 persen.
Sebanyak 60 persen anggaran diprioritaskan untuk pendidikan politik, seperti pelatihan kader, sosialisasi program partai, dan peningkatan kesadaran politik masyarakat. Sementara 40 persen lainnya digunakan untuk operasional sekretariat partai, termasuk pengadaan alat tulis kantor (ATK) dan kebutuhan administratif lainnya.
Dasar hukum pencairan banpol mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 36 Tahun 2018 yang diubah dengan Permendagri Nomor 78 Tahun 2020. Regulasi itu mengatur tata cara penghitungan, penganggaran dalam APBD, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, serta laporan pertanggungjawaban penggunaan dana banpol.
“Dari petunjuk teknis itu kami sampaikan ke partai politik. Bila segala syarat dipenuhi, kami proses dan salurkan serta disahkan lewat NPHD,”ungkapnya.
Editor : Zainul Arifin