SURABAYA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memberikan klarifikasi perihal adanya pelarangan berbagi takjil dan makanan untuk sahur saat Bulan Ramadhan tahun ini. Pemkot menyarankan agar pembagian takjil atau makan sahur diutamakan disalurkan melalui masjid atau musala.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya Eddy Christijanto menjelaskan, bahwa pembagian takjil atau makan sahur di masjid atau musala bertujuan untuk menghindari kerumunan.
"Jadi, sekali lagi, diutamakan disalurkan melalui masjid, musala atau lembaga sosial, keagamaan untuk menghindari kerumunan," ujar Eddy saat konferensi pers di Kantor Diskominfo Surabaya, Kamis (31/3/2022).
Menurutnya, kegiatan ibadah di masjid dan musala dilakukan secara tertib dan disiplin sesuai protokol kesehatan, antara lain menggunakan masker, mencuci tangan dengan memakai air mengalir dan sabun atau penyanitasi tangan. Selain itu, kata dia pengurus masjid dan musala dapat menyelenggarakan ibadah dengan tata cara pelaksanaan shalat fardu lima waktu, salat tarawih dan witir, tadarus Al-Qur'an serta iktikaf dengan kehadiran jamaah tidak melebihi kapasitas masjid dan mushalla.
"Tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan pelaksanaan pengajian ceramah/tausiah/kultum Ramadhan dan kuliah subuh dilakukan dalam durasi waktu paling lama 15 menit," ucapnya.
Dia menuturkan, hal ini sesuai Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 45115599/436.8.5/2422 tentang Panduan Pelaksanaan lbadah dan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Selama Ramadan dan ldul Fitri 1443 H/2022 M. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi pada 29 Maret 2022.
Dia menyampaikan, pengurus masjid dan mushala wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan untuk melakukan penyemprotan disinfektan secara teratur. Selain itu, lanjut dia menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid dan mushalla, dan menghimbau jamaah agar menggunakan masker dengan benar serta membawa sajadah atau mukena masing-masing.
Dia juga menjelaskan bahwa kegiatan buka puasa atau sahur saat Ramadan dianjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing bersama keluarga.
Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel dapat menyelenggarakan kegiatan buka puasa bersama atau menyediakan layanan buka puasa di tempat dengan petugas protokol kesehatan dan wajib menggunakan masker selama tidak makan minum.
"Pengelola restoran, rumah makan, kafe, warung atau hotel yang menyediakan layanan sahur dapat beroperasional kembali mulai pukul 01.00 WIB," katanya.
Editor : Trisna Eka Adhitya