Seorang Napi Narkotika di Jombang Dapat Amnesti Presiden, Langsung Bebas
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Jombang resmi dibebaskan setelah menerima amnesti Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto pada Sabtu pagi, 2 Agustus 2025.
Berdasarkan data didapat iNewsMojokerto.id, napi (narapidana) yang mendapat amnesti Presiden adalah MR (25) asal Lamongan, terpidana perkara narkotika dengan vonis 2 tahun 8 bulan.
Kepala Lapas Kelas IIB Jombang Ulin Nuha menjelaskan bahwa pembebasan tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 1 Agustus 2025 mengenai pemberian amnesti, dalam konteks kemanusiaan dan pemulihan sosial.
"Amnesti merupakan hak konstitusional yang diberikan Presiden kepada warga negara yang memenuhi syarat tertentu. Hari ini, satu narapidana kami menerima amnesti dan langsung dipulangkan," ujar Ulin dalam keterangannya, Minggu (3/8/2025).
Proses pembebasan dilakukan secara tertib dan disaksikan oleh pejabat struktural Lapas Jombang. Napi yang mendapat amnesti tampak haru saat menerima surat pembebasan, dan langsung dijemput pihak keluarga di gerbang Lapas.
Kepala Seksi Bimbingan Narapidana dan Anak Didik, RD Epa Fatimah menambahkan bahwa sebelum dipulangkan, napi tersebut terlebih dahulu mengikuti proses pembinaan dan asesmen oleh tim pembimbing kemasyarakatan.
"Selama menjalani masa pidana, narapidana tersebut menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan tidak pernah melakukan pelanggaran tata tertib. Semua itu menjadi bahan pertimbangan dalam pengajuan. amnesti," ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa Amnesti berbeda dengan remisi atau grasi. Jika remisi mengurangi masa pidana dan grasi bersifat pengampunan, maka amnesti menghapus status hukum pidana secara menyeluruh atas pertimbangan politik atau kemanusiaan oleh negara.
Lapas Jombang menegaskan komitmennya mendukung kebijakan pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada napi yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku. Kalapas Jombang berpesan kepada napi agar terus menjaga sikap positif dan berkontribusi bagi masyarakat setelah kembali ke lingkungan sosial.
Editor : Zainul Arifin