Puluhan Kasus Kekerasan Anak di Mojokerto, Komnas PA Minta Pelaku Dihukum Kebiri
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak (PA) Jawa Timur mencatat 20 kasus kekerasan anak di Mojokerto Raya dalam kurun waktu enam bulan terakhir dan meminta para pelaku dihukum kebiri.
Sekretaris Jendral (Sekjen) Komnas PA Jatim, Jaka Prima mengatakan, kasus paling menonjol dalam kurun waktu Januari hingga Juni 2025 adalah kekerasan seksual.
"Mojokerto raya saja kurang lebih 20an kasus anak. Itu sejak Januari-Juli ini tahun 2025. Dari berbagi macam kasus, pelecehan seksual, buliying, perundangan, kekerasan sampai pencabulan anak dibawah umur," kata Jaka Prima, Sabtu (26/7/2025).
Menurutnya, kasus yang tengah didampingi oleh Komnas PA Jatim dan menjadi perhatian berbagai pihak adalah dukun cabul di Kemlagi dan pencabulan yang dilakukan ayah kandung terhadap anak gadisnya yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Komnas PA meminta pelaku dukun cabul terhadap anak dibawah umur hingga ayah bejat cabuli anak kandungnya untuk dihukum kebiri. Agar menjadi pembelajaran sehingga kasus serupa tidak terulang.
"Pelaku orang dewasa melakukan cabul, seperti dukun cabul di Kemlagi yang sudah lama terjadi dan korban banyak, sehingga komnas PA meminta untuk dihukum kebiri," ujarnya.
Selanjutnya, kasus penganiayaan yang dilakukan bapak tiri terhadap anaknya. Penganiayaan itu disebutnya cukup sadis, mulai dari dkpukul hingga disulut bara api rokok. "Tiga kasus itu kemarin kami turun langsung berikan pendampingan," ungkapnya.
Jaka menandaskan, data dari Komnas PA Jatim, sedikitnya ada 150 kasus yang didampingi oleh Komnas PA dalam kurun waktu tahun 2025 ini. "Seluruh Jawa Timur timur yang didampingi ada sebanyak 150 kasus kurang lebih," tandasnya.
Editor : Zainul Arifin