Tegas! Polisi Bakal Tertibkan Sound Horeg di Jombang, Jika Larangan Tak Digubris
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan, bakal menertibkan masyarakat yang nekat menggelar aktivitas dengan menggunakan sound horeg yang telah dilarang dan juga diharamkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur melalui fatwa.
Penegasan Kapolres Jombang ini setelah dikeluarkannya imbauan larangan menggunakan sound horeg untuk aktivitas apapun, seperti hajatan hingga karnaval karena dianggap meresahkan masyarakat.
"Apabila ada masyarakat yang komplain terkait kegiatan-kegiatan di lingkungannya akan ditertibkan oleh Polres Jombang dan Polsek jajaran," kata Kapolres AKBP Ardi, Jumat (18/7/2025).
Ardi menegaskan Polres Jombang tidak pernah mengeluarkan izin adanya sound horeg di Jombang. Berdasar penelusuran iNewsJombang, sound horeg keberadaannya berada di luar daerah, sedangkan di Jombang hanya tempat penyelenggaraan. Adapun pihak-pihak yang menyelenggarakan kegiatan menggunakan sound horeg dimungkinkan tidak izin pihak berwajib alias ilegal.
"Kami tegaskan selama ini Polres Jombang dan Polsek jajaran tidak pernah mengizinkan ada nya sound horeg di kabupaten Jombang," katanya menegaskan.
Horeg atau biasa disebut dengan sound horeg ialah sound system dalam ukuran sangat besar yang kerap ditampilkan dalam berbagai acara seperti karnaval, hajatan hingga festival yang cenderung mengembangkan frekuensi bas agar lingkungan sekitar bergetar.
"Kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Jombang untuk tidak mengadakan atau menyelenggarakan kegiatan Sound Horeg atau sejenisnya," kata Ardi Kurniawan dalam keterangan imbauan larangannya.
Diikeluarkannya imbauan larangan itu merupakan respon atas keluhan masyarakat terkait kebisingan yang meresahkan akibat kegiatan Sound Horeg. Ardi mengajak bersama-sama menciptakan rasa aman, nyaman dan damai di wilayah Kabupaten Jombang.
MUI Jatim resmi mengeluarkan fatwa haram untuk penggunaan Sound Horeg, menilai keberadaannya sangat mengganggu ketertiban masyarakat dan menimbulkan banyak dampak negatif (mudarat).
Namun demikian, MUI menyebut penggunaan teknologi audio, termasuk sound system pada dasarnya diperbolehkan, dengan penggunaannya harus proporsional dan untuk kegiatan yang tidak melanggar prinsip syariah.
Polemik sound horeg mencuat setelah Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, sebelumnya mengeluarkan fatwa haram serupa karena dampak sosial yang ditimbulkan. Fatwa haram itu kemudian didukung penuh oleh MUI Jatim.
Editor : Arif Ardliyanto