Pelantikan 8 Kepala SMP di Jombang Dituding Tabrak Permendikbudristek, Begini Penjelasan Akademisi

JOMBANG, iNewsMojokerto.id – Pelantikan 8 Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMP) Negeri di Jombang oleh Bupati Jombang Warsubi dituding menabrak Peraturan Menteri Pendidikan, Budaya, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) nomor 7 Tahun 2025 tentang penugasan Guru sebagai Kepsek.
Tudingan muncul karena Kepala sekolah sebelum dilantik seharusnya melalui proses beberapa tahapan, seperti tes administrasi, tes substansi, serta pendidikan dan pelatihan (Diklat) sebelum akhirnya memperoleh sertifikat yang menjadi dasar legal diangkat jabatannya.
Namun sebaliknya, YN, sumber iNewsMojokerto.id menyebutkan jika guru-guru yang belum mengikuti tahapan regulasi justru diposisikan di sekolah-sekolah favorit. Sementara sejumlah kepala sekolah senior yang telah lama mengabdi di daerah pinggiran dan memiliki pengalaman tidak mendapat tempat di sekolah besar.
Delapan kepala SMP yang dilantik antara lain. Minto Rogo Kepala SMP 1 Bareng; Miftahul Rohana Kepala SMP 3 Peterongan; Zunaedi Kepala SMP 5 Jombang; Yeni Rahmawati Kepala SMP 2 Diwek. Kemudian, Etik Nurosidah Kepala SMP 2 Jombang; Tatit Mustikari Kepala SMP 1 Tembelang; Lukman Kepala SMP 1 Plandaan; dan Makhshushotin Kepala SMP 1 Peterongan.
YN menyebut, dari delapan Kepala SMP itu, 4 orang berasal dari latar belakang guru penggerak, meski sertifikat guru penggerak saat ini tidak lagi menjadi syarat utama. Dua lainnya merupakan calon kepsek yang telah mengikuti tahapan tes dan memiliki sertifikat. Serta dua orang sisanya tidak berasal dari guru penggerak maupun calon kepsek bersertifikat.
Editor : Arif Ardliyanto