Gadaikan Mobil Rental di Jombang, Bapak Empat Anak Ditangkap Polisi di Bekasi
"Setelah ada laporan, unitreskim melakukan proses penyelidikan hingga dapat menangkap tersangka di daerah Bekasi Jawa Barat. Jadi tersangka itu kabur sambil bekerja di sana. Dia tidak pulang sudah 8 bulan sejak bawa mobil korban," ujarnya.
Bapak empat anak itu mengakui bahwa dirinya telah menggadaikan mobil rental yang ia sewa kepada seseorang di Cianjur Jawa Barat sebesar Rp30 juta dengan dalih uangnya untuk membayar material proyek yang dikerjakannya.
"Di sana ada kekurangan material, kita gadaikan untuk kebutuhan material. Tapi mobil sewa itu saya bayar. Memang niatan saya ya membayar," kata SDS.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, SDS ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Jombang. Ia dijerat pasal 378 subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto