Gadaikan Mobil Rental di Jombang, Bapak Empat Anak Ditangkap Polisi di Bekasi
JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Seorang pria yang memiliki empat orang anak ditangkap polisi atas tuduhan melakukan penggelapan mobil rental di Jombang, Jawa Timur. Modusnya, pelaku SDS (40) warga Desa Candimulyo, Kabupaten Jombang menyewa mobil berbulan-bulan hingga kemudian digadaikan kepada seseorang di daerah Bekasi Jawa Barat.
SDS menyewa mobil kepada korban Heru Pantjoro (53) warga Jl Gajayana, Wersah, Jombang dengan jangka waktu tidak ditentukan dengan alasan untuk transportasi kerja proyek dengan biaya sewa Rp7 juta per bulan.
"Tersangka bersama temannya pada 24 September 2025 sekitar pukul 21.00 datang ke rumah korban untuk menyewa mobil Honda Brio Satya, Nopol S 1382 YZ warna putih," kata Kapolsek Jombang AKP Mulyani didampingi Kanitreskrim Ipda Dian Rizal Mabrur, Jumat (27/6/2025).
Pada awalnya, pembayaran sewa untuk bulan september, Oktober, Nopember, Desember 2024 berjalan lancar. Namun Januari hingga Juni 2025 sewa tidak dibayar sama sekali oleh pekerja proyek tersebut. Pemilik rental berusaha menagih uang sewa namun tidak juga dibayar oleh pelaku. Selain itu, mobil yang disewa juga tidak dikembalikan.
Lantaran dianggap tidak memiliki tikad baik, pemilik rental yang mengalami kerugian mencapai Rp120 juta akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Jombang atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Editor : Arif Ardliyanto