Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tegas! Polres Jombang Gerebek Rumah Penjual Miras di Wonosalam, Sita 321 Botol
Advertisement . Scroll to see content

Kos Ilegal di Mojokerto Dijadikan Tempat Prostitusi Online, Tiga Pasangan Kumpul Kebo Ditangkap

Selasa, 24 Juni 2025 | 21:24 WIB
  • author Aries
Kos Ilegal di Mojokerto Dijadikan Tempat Prostitusi Online, Tiga Pasangan Kumpul Kebo Ditangkap
Salah satu pasangan bukan suami istri yang diamankan petugas. Foto iNewsMojokerto.id/Aries

"Kita monitoring terhadap pelaksanaan Perda dan Perwali di Kota Mojokerto. Fokusnya adalah kosan dan hotel melati, kita memastikan kelengkapan perizinan yang mereka miliki," ujar Abdur.

Hasil dari razia gabungan itu, pihaknya segera memanggil pengusaha hotel atau kos untuk segera mengurus izin dan mentaati peraturan daerah yang ada. Razia juga akan terus dilakukan sewaktu-waktu untuk keamanan dan ketertiban di Kota Mojokerto.

Abdur menandaskan, apabila ada yang terbukti melanggar hukum, makan pihak kepolisian yang akan memprosesnya. Sementara bagi pelanggar perda akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami imbau untuk segera melengkapi izin, untuk yang kedapatan ngamar bukan suami istri kita lakukan pendataan dan pembinaan," tandasnya.

Editor: Arif Ardliyanto

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut