get app
inews
Aa Text
Read Next : Truk Angkut 506 Botol Arak Bali Ditangkap Polisi di Jombang, Modus Ditutupi Terpal

Kos Ilegal di Mojokerto Dijadikan Tempat Prostitusi Online, Tiga Pasangan Kumpul Kebo Ditangkap

Selasa, 24 Juni 2025 | 21:24 WIB
header img
Salah satu pasangan bukan suami istri yang diamankan petugas. Foto iNewsMojokerto.id/Aries

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol PP Kota Mojokerto menemukan rumah kos ilegal atau belum memiliki izin dari pihak berwenang. Mirisnya, kos itu dijadikan tempat prostitusi online melalui aplikasi Michat. Hal itu terbukti tertangkapnya tiga pasangan kumpul kebo saat razia pada Selasa (24/6/2025) pagi tadi.

Tidak hanya itu, petugas juga menyita minuman keras yang didapati disimpan di dalam kamar kos dan menyita kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi surat-suratnya.

Mereka yang terjaring razia karena berduaan di dalam kamar tanpa adanya ikatan suami istri secara sah didata dan dilakukan pembinaan. 

Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Abdur Rachman Tuwo mengatakan, ada lima rumah kos dan hotel kelas melati yang menjadi sasaran razia. Selain memeriksa adanya aktifitas mesum, pihaknya juga memeriksa sejumlah izin tempat penginapan.

Dari lima lokasi yang dirazia, petugas menemukan tiga pasangan bukan suami istri sedang berduaan di dalam kamar yang diduga sedang mesum. Selain itu, terungkap fakta dua tempat kos tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak daerah.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut