Berpakaian Serba Hitam, Danyang Mojopahit Bakar Dupa di Gedung DPRD Mojokerto, Ada Apa
Kamis, 19 Juni 2025 | 23:26 WIB
Apabila memang terbukti ada, sambung dia, pihaknya akan menindaklanjuti hal itu, merekomendasikan kepada bupati. Menurutnya, dalam aturan ada sanksi pidana bagi siapapun yang merusak cagar budaya. Sebagaimana diundang-undang 11 tahun 2010 tentang cagar budaya.
Meski Kabupaten Mojokerto ini memiliki banyak peninggalan bersejarah. Jatmiko mengatakan bahwa pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor wisata sejarah masih lemah. Menurutnya, PAD Mojokerto masih jauh tertinggal dibanding PAD Solo, Jogja apalagi Bali.
"Apabila ada, kita sampaikan ke bupati, apalagi kita, PAD kita dari sektor pariwisata kan masih minim, kalau kita bandingkan dengan Solo, Jogja apalagi Bali," pungkasnya.
Editor : Arif Ardliyanto