Terekam CCTV Berbuat Dosa di Warung Mie Gacoan Jombang, Pria Asal Malang Diborgol Polisi
Selasa, 17 Juni 2025 | 11:25 WIB
Berbekal informasi itu, dua hari kemudian polisi berhasil melacak lokasi pelaku dan meringkusnya di sebuah rumah kos di Desa Ploso Kecamatan Ploso Jombang. ANDP, juga tak bisa mengelak lantaran di dalam dompet itu masih terdapat KTP milik korban yang juga pelapor.
“Untuk uang sebesar Rp2,1 juta masih utuh dan belum dipakai sama pelaku, namun karena dia sudah ada niat pelaku diamankan dan diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Akibat perbuatan dosanya itu, tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.
Editor : Arif Ardliyanto