Komplotan Perampok di Jombang Pura-pura Jadi Buser Polisi, Geledah dan Pukuli Korban Sampai Pingsan
Senin, 16 Juni 2025 | 14:51 WIB
"Ketiga pelaku setelah merampok korban mendapat pembagian uang masing-masing Rp1 juta dan Rp1,6 juta. Sisanya dibuat untuk membayar sewa mobil," tandasnya.
Margono menambahkan, ketiga perampok ini selalu mencari korban secara acak di berbagai wilayah di Jawa Timur. Sebelum beraksi, mereka berkumpul terlebih dahulu di wilayah Pasuruan. Disebut Margono, penyidik masih terus mendalami kasus itu karena kemungkinan adanya korban lain hal itu diketahui dari temuan beberapa KTP di tangan pelaku.
"Kasus ini masih terus kami dalami, termasuk memburu dua pelaku lain yang masih kabur. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto