5 Terduga Pencuri Kabel Libatkan Oknum Wartawan di Mojokerto Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
Masing-masing terduga pelaku yakni D (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; JAP (30), warga Desa Sawojajar, Malang; H (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto; UH (48), oknum wartawan online warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya dan SS (38), warga Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.
"Saat ditangkap, mereka sedang menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia," kata AKP Nova.
Ketika itu juga, sambung dia, anggota TNI dari Korem Mojokerto juga mengamankan barang bukti truk Mitsubishi bernopol S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga diduga hasil curian yang masing-masing sepanjang 2 meter. Polisi menyebut jaringan kabel itu ditanam sejak 1971 silam. Namun, saat ini sudah tidak berfungsi.
AKP Nova menambahkan para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto sebelum diserahkan.
"Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani. Karena tidak dilaporkan, maka tidak dilakukan penahanan," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto