5 Terduga Pencuri Kabel Libatkan Oknum Wartawan di Mojokerto Dibebaskan, Ini Alasan Polisi
MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Lima orang terduga pelaku pencurian kabel yang melibatkan oknum wartawan di Mojokerto dibebaskan dari jeruji besi alias tidak ditahan polisi dengan alasan pemilik kabel atau korban tidak melaporkan kasus tersebut.
Pihak kepolisian menyebut, perbuatan para pelaku sejatinya dapat memenuhi unsur Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Hanya saja, sampai lewat 1x24 jam, pihak PT Telkom Indonesia ataupun diduga pemilik kabel belum melaporkan kasus pencurian ini ke Polres Mojokerto.
Sehingga polisi tidak bisa menahan para terduga pelaku. Penyidik juga belum bisa mengetahui nilai kerugian dari persitiwa tersebut. Sehingga pihaknya tidak bisa menahan kelima pelaku setelah melebihi batas waktu 1x24 jam demi memberikan kepastian hukum.
"Lima orang terduga tersebut kami pulangkan. Namun, barang bukti dan kabel masih kami amankan di Polres Mojokerto," kata Kasatreskrim Polres Mojokerto AKP Nova, Minggu (15/6/2025).
Komplotan diduga pencuri kabel tembaga yang ada peran oknum wartawan ditangkap tim Intelijen Korem 082/CPYJ Mojokerto di jalan Desa Sajen, Kecamatan Pacet, pada Jumat (13/6/2027/6) dini hari sekitar pukul 00.15 WIB.
Masing-masing terduga pelaku yakni D (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto; JAP (30), warga Desa Sawojajar, Malang; H (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto; UH (48), oknum wartawan online warga Kelurahan Tambakrejo, Simokerto, Surabaya dan SS (38), warga Kelurahan Simokerto, Kota Surabaya.
"Saat ditangkap, mereka sedang menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia," kata AKP Nova.
Ketika itu juga, sambung dia, anggota TNI dari Korem Mojokerto juga mengamankan barang bukti truk Mitsubishi bernopol S 8987 NE, serta 10 potong kabel tembaga diduga hasil curian yang masing-masing sepanjang 2 meter. Polisi menyebut jaringan kabel itu ditanam sejak 1971 silam. Namun, saat ini sudah tidak berfungsi.
AKP Nova menambahkan para pelaku dan barang bukti lebih dulu diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, Mojokerto sebelum diserahkan.
"Perkara dugaan pencurian kabel tembaga yang diduga milik Telkom diserahkan kepada kami oleh intel Korem kemarin malam sekitar pukul 22.00 WIB. Langsung kami tangani. Karena tidak dilaporkan, maka tidak dilakukan penahanan," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto