Pelaku Perampokan dan Rudapaksa Wanita Open BO Asal Surabaya Ditangkap di Jombang
Peristiwa yang menimpa wanita asal Surabaya pada 18 Mei 2025, itu kemudian dilaporkan oleh warga ke Polsek Dawarblandong.
"Atas laporan dari warga sekitar, petugas mendatangi TKP, selanjutnya Tim dari Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan penyidikan," ujar Daniel.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku di wilayah Jombang. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, dan barang bukti berupa dua unit handphone milik korban serta sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku turut diamankan.
"Motif pelaku murni ingin menguasai barang milik korban. Ia dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan 4e KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," tegas Kapolres.
Suparno kini ditahan di Mapolres Mojokerto Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga tengah menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Sebelumnya diberitakan seorang wanita berinisial ST, warga Bendul Mrisi, Kecamatan Wonocolo, Surabaya, nyaris kehilangan nyawa setelah menjadi korban penganiayaan dan perampokan oleh pelanggannya yang dikenalnya melalui aplikasi Facebook. Peristiwa bermula ketika ST yang diketahui kerap menerima layanan booking order (BO) melalui media sosial, sepakat bertemu dengan pelanggan di SPBU Gunungsari, Surabaya, pada Minggu (18/5) sekitar pukul 18.30 WIB.
Editor : Trisna Eka Adhitya