Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Mojokerto Jadi Korban Teror Pinjol, Fotonya Diedit Vulgar dan Disebar
Advertisement . Scroll to see content

Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Dikenakan Wajib Lapor

Sabtu, 26 Maret 2022 | 14:57 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Jadi Tersangka, Dea OnlyFans Dikenakan Wajib Lapor
Dea OnlyFans. (instagram)

Dea dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan atau Pasal 8 jo Pasal 34 dan atau Pasal 9 jo Pasal 35 dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut