Maling Ini Mencuri Ayam Jago Seharga Rp2,5 Juta di Jombang, Babak Belur Dihajar Warga
Senin, 05 Mei 2025 | 18:54 WIB

Akibat perbuatannya tersebut, pelaku mendekam di sel tahanan. Dia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.
Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan dugaan tindak kriminal kepada pihak berwajib guna menghindari kesalahpahaman yang dapat berujung pada tindak kekerasan.
Editor : Arif Ardliyanto