Kebiadaban Tiga Pria Pemerkosa Gadis Penjaga Angkringan Jombang, Kaki Dipegangi Lalu Digilir

Korban dengan pelaku sendiri awalnya memang saling mengenal. Sebab pelaku KA sering meminta tolong kepada korban untuk menjaga angkringan milik pelaku saat situasi angkringan ramai pengunjung.
Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan menegaskan ketiga pelaku telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 81 UURI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UURI No. 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D UURI nomor 35 tahun 2014 perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Aancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun," tegasnya.
AKBP Ardi mengimbau para orang tua untuk mengawasi aktivitas anak-anaknya, terutama anak gadisnya. Apabila mengetahui adanya tindak pidana agar segera melaporkan ke polisi dan akan segera ditindaklanjuti.
Editor : Arif Ardliyanto