MOJOKERTO, iNews.id - Masyarakat Kota Mojokerto kini sudah memiliki Mal Pelayanan Publik (MPP) Gajah Mada yang terintegrasi. Di dalamnya ada 20 instansi penyedia layanan dengan 165 jenis layanan yang bisa dimanfaatkan masyarakat Kota Mojokerto.
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan, berdirinya MPP Gajah Mada adalah sebuah bukti konkret sebagai jawaban atas permintaan masyarakat terhadap kecepatan, kemudahan jangkauan, kenyamanan serta keamanan untuk mengakses pelayanan publik.
"Peresmian MPP Gajah Mada ini adalah buah dari seluruh kerja keras, ketekunan, kesungguhan dan sinergi yang selama ini telah kita lakukan,” ujarnya, Rabu (23/3/2022).
Pembangunan Mal Pelayanan Publik telah tertera dalam beberapa regulasi yang menjadi acuan. Diantaranya, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik, Peraturan Kementerian PAN RB Nomor 23 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik.
Keputusan Kementerian PAN RB Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penetapan Lokasi Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik dan Peraturan Wali Kota Mojokerto Nomor 70 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik di Kota Mojokerto.
Editor : Trisna Eka Adhitya