Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Tingkatkan Inklusi Keuangan: Anggota DPR Dorong UMKM Nganjuk Gunakan Transaksi Digital
Advertisement . Scroll to see content

Komisi I Sahkan RUU TNI, Ini Jabatan Yang Bisa Diduduki Tanpa Harus Pensiun

Selasa, 18 Maret 2025 | 19:40 WIB
  • author Trisna Eka Adhitya
Komisi I Sahkan RUU TNI, Ini Jabatan Yang Bisa Diduduki Tanpa Harus Pensiun
Komisi I DPR sepakat membawa Revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI) untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU). (Foto: iNews)

Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara

Pertahanan Negara

Sekretaris Militer Presiden

Intelijen Negara

Sandi Negara

Lemhannas

DPN

SAR Nasional

Narkotika Nasional

BNPP

BNPB

BNPT

Keamanan Laut

Kejaksaan Agung

Mahkamah Agung.

Editor: Trisna Eka Adhitya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut