get app
inews
Aa Text
Read Next : Bikin Bangga, Kinerja Anggota Reskrim dan Humas Polres Jombang Diganjar Penghargaan AKBP Ardi

Setubuhi Anak di Jombang, Dua Pemuda Bejat Ini Mendekam di Penjara

Sabtu, 15 Februari 2025 | 21:32 WIB
header img
Kedua terduga pelaku persetubuhan anak di bawah umur ditahan di Polres Jombang. Foto InewsMojokerto/Polres Jombang

JOMBANG, iNEWSMOJOKERTO.ID - Sungguh bejat kelakuan dua pemuda ini, Rf (16) dan MRM (28) warga Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang. Keduanya yang kini mendekam di penjara diduga telah menyetubuhi seorang anak berusia 12 tahun.

Informasi yang didapat InewsMojokerto.id, terduga pelaku sudah beberapa kali menyetubuhi bocah yang masih duduk di bangku SD itu. Persetubuhan dilakukan di salah satu rumah pelaku saat kosong atau sepi. Adapun modusnya dengan bujuk rayu.

Perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah orangtua korban mengetahui dan melabrak rumah kontrakan salah satu pelaku di wilayah Kecamatan Jombang. Pelaku kemudian mengakui perbuatannya lalu diserahkan ke pihak kepolisian.

"Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)," kata Kasatreskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra dalam keterangan, tertulis yang diterima, Sabtu (15/2/2025).

Ia menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi termasuk keluarga korban serta pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

"Kami akan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius. Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait, termasuk lembaga perlindungan anak, untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban," ujarnya.

Margono menegaskan komitmennya menuntaskan kasus persetubuhan anak di bawah umur itu hingga ke persidangan guna memastikan keadilan bagi korban. Adapun pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman dalam pasal ini mencakup pidana berat bagi pelaku kejahatan terhadap anak," tegasnya. 

Lebih lanjut Margono mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.

"Kami mengajak seluruh warga untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar. Jika menemukan indikasi kejahatan terhadap anak, segera laporkan ke pihak berwajib agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya mengimbau.

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut