Perdebatan berakhir setelah pelaku dibawa ke rumah salah satu warga yang datang ke lokasi. Di rumah warga, pelaku mengakui perbuatannya, telah mengambil 2 buah tabung elpiji di dapur rumah milik Faur Rozi. Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan korban ke Polsek Gudo.
Polisi yang menerima laporan langsung mendatangi ke lokasi. Polisi mengamankan terduga pelaku dan barang buktinya. "Kerugian korban akibat pencurian itu diperkirakan Rp250 ribu," ucap Djulan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, pemuda Mojokerto itu nekat berbuat jahat mencuri tabung gas elpiji dengan dalih kebutuhan ekonomi. Dia sudah beraksi di tiga lokasi, pertama di Ngoro mencuri 2 tabung gas, ke dua di Sukopinggir nyolong 2 tabung gas yang terekam CCTV dan terakhir di Pucangro menggondol 2 tabung gas elpiji melon.
Lantaran nilai kerugian kecil, pihak korban memutuskan untuk tidak melanjutkan kasus pencurian itu. Korban memaafkan perbuatan pelaku dan berharap tidak mengulanginya lagi.
"Kasusnya sepakat diselesaikan secara musyawarah kekeluargaan dengan kedua belah pihak yaitu korban dengan kedua orang tua pelaku yang dituangkan dalam surat perjanjian damai dan surat pencabutan laporan," tandasnya.
Editor : Arif Ardliyanto