get app
inews
Aa Text
Read Next : Sejarah Hari Bhayangkara, Hari Spesial Bagi Polri

Ini Alasan Kenapa SIM Harus Diperbaharui Setiap Lima Tahun Sekali

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:19 WIB
header img
Alasan kenapa SIM harus diperpanjang setiap lima tahun sekali. (Foto: Dok iNews)

Aan juga menyebut bahwa usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Ia menambahkan bahwa pelanggar lalu lintas yang mencapai batas poin tertentu harus mengikuti ujian ulang atau SIM-nya dicabut.

"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," jelasnya.

"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," tutup Aan.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut