Ini Alasan Kenapa SIM Harus Diperbaharui Setiap Lima Tahun Sekali
Minggu, 05 Januari 2025 | 14:19 WIB
Aan juga menyebut bahwa usulan agar SIM berlaku seumur hidup telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 14 September 2023. Ia menambahkan bahwa pelanggar lalu lintas yang mencapai batas poin tertentu harus mengikuti ujian ulang atau SIM-nya dicabut.
"Orang yang dapat SIM itu diberikan 12 poin. Kemudian dipotong ketika melakukan pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin," jelasnya.
"Kalau dalam setahun poin itu habis, harus diuji ulang dan dicabut sementara SIM-nya. Kecelakaan juga demikian, ada kecelakaan berat dan ringan yang berporos pada poin tersebut," tutup Aan.
Editor : Trisna Eka Adhitya