get app
inews
Aa Text
Read Next : Anggiota DPR RI Riyono Ajak Generasi Muda Jadi Petani Modern, Ini Caranya

Apresiasi Pembentukan Ditjen Gakkum Kementrian ESDM, Meitri: Mencegah lebih Baik Daripada Mengobati

Rabu, 13 November 2024 | 10:43 WIB
header img
Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani

JAKARTA, iNewsMojokerto.id - Rencana Kementrian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) membentuk Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum)mendapat apresiasi dari DPR RI. Pembentukan Ditjen Gakkum dinilai sebagai upaya strategis dalam mengatasi masalah Pertambangan Tanpa Izin (PETI) atau tambang ilegal.

Anggota Komisi XII DPR RI Meitri Citra Wardani mengungkapkan, pembentukan Ditjen baru itu menjadi wujud keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan masalah tambang ilegal secara sistematis dan berkelanjutan. 

“Kehadiran Ditjen Gakkum diharapkan mampu memimpin orkestrasi penanganan masalah tambang ilegal oleh berbagai satgas yang telah dibentuk pemerintah daerah agar penyelesaian masalah ini terlaksana secara terkoordinir, sistematis, dan berkelanjutan,” jelas Meitri, Rabu (13/11/2024). 

Anggota DPR dari Fraksi PKS ini menjelaskan, kegiatan tambang ilegal menimbulkan banyak mudarat, di antaranya ancaman terhadap kelestarian lingkungan hingga hilangnya potensi penerimaan negara. Tercatat, sejak tahun 2019 kerugian negara akibat tambang ilegal terus mengalami peningkatan dari Rp.1,6 triliun menjadi Rp.3,5 triliun pada tahun 2022. 

“Alam yang rusak akibat aktivitas tambang ilegal tidak hanya menimbulkan risiko tergerusnya daya dukung lingkungan terhadap mahkluk hidup di sekitarnya, seperti hilangnya kesuburan tanah hingga tercemarnya sumber mata air. Lebih jauh, kerusakan tersebut juga mengundang risiko datangnya bencana alam hingga konflik sosial yang dapat menimbulkan kerugian materil dan non materil,” jelasnya.

Meitri menambahkan, dibutuhkan biaya yang tidak sedikit dan waktu yang tidak sebentar untuk memulihkan fungsi alam akibat kerusakan yang ditimbulkan. Sebagai contoh, biaya yang mesti ditanggung negara untuk pemulihan lingkungan akibat tambang ilegal yang merusak hutan bisa mencapai Rp.1,5 triliun.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut