SURABAYA, iNews.id - Komisi C DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot untuk bertindak tegas dengan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di Jalan Gembong Sawah gang tembusan Jalan Kapasan milik PT Betjik Djojo. Ini sebagai tindak lanjut dari hasil hearing sebelumnya pada Rabu (9/2) lalu.
Dalam hearing kedua yang berlangsung Selasa (8/3/2022) Komisi C merasa geram dengan keputusan Pemkot yang tidak melaksanakan pembongkaran bangunan setelah melewati masa tenggang selama satu bulan.
Ketua komisi C Baktiono mengatakan, bahwa rapat dengar pendapat kali ini menindaklanjuti rapat 9 Februari 2022 dari laporan warga tentang berdirinya bangunan milik PT Betjik Djojo yang menutup gang di Jalan Gembong Sawah gang tembusan.
"Sampai sekarang bangunan yang telah dibangun oleh PT Betjik Joyo dan dimanfaatkan untuk penjualan tabung elpiji tidak bisa menunjukkan bukti ijin pemakaian lahan serta tidak memiliki IMB. Namun sampai sekarang keputusan yang telah disepakati bersama tidak diindahkan oleh Satpol PP serta PT Betjik Djojo untuk membongkar bangunan tersebut," geram Baktiono saat ditemui usai hearing.
Oleh karena itu, dalam dengar pendapat kali ini mendapat kesepakatan bersama dengan memberikan deadline perusahaan distributor tunggal penjualan miyak tanah tabung elpiji maksimal 2 (dua) hari untuk membongkar bangunannya. Begitu juga petugas Satpol PP Kota Surabaya agar segera melakukan pembongkaran bangunan apabila tidak dibongkar pemiliknya.
"Rapat kali ini, Kita (Komisi C, red) tergolong sangat keras sampai muncul wacana interplasi. Karena di aturan Perda 13 tahun 2010 sudah jelas disebutkan brandgang tidak boleh di sewakan apalagi gang - gang yang ada nama jalannya. Seharusnya permohonan ijin sewa lahan itu ditolak, justru dilempar ke instansi lain. Maka kami sangat marah besar terhadap aparatur di Pemkot Surabaya," tegas Baktiono.
Lanjutnya, apabila PT Betjik Joyo tetap tidak membongkar bangunan di Jalan Gembong gang tembusan selama dua hari, DPRD akan membentuk hak angket.
"Kami peringatkan terhadap aparatur pemerintah, agar jangan sampai terjadi angket. Karena ini akan merepotkan dan mengganggu kinerja eksekutif dan legislatif. Sehingga kinerja pemkot diharapkan harus sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan dan perda yang sudah ada," tandasnya.
Sementara, Santo perwakilan dari PT Betjik Joyo menyampaikan, apabila ijin sewa lahan di Jalan Gembong Sawah gang tembusan ditolak Pemkot Surabaya. Pihaknya menyepakati bahwa perusahaan akan melakukan pembongkaran bangunan tersebut sesuai keputusan hasil dengar pendapat di Komisi C DPRD Kota Surabaya.
"Kalau memang di dalam resume keputusan di Komisi C bahwa lahan itu sudah tidak boleh ditempati lagi. Ya, tetap tidak bisa maka kami akan membongkarnya," kata Santo.
Menurutnya, pihaknya telah menyewakan lahan sejak 30 tahun lalu kepada Pemkot Surabaya. Pihaknya juga mentaati apapun aturan yang berlaku di Pemkot.
"Memang sejak ada Perda 13 tahun 2010, Pemkot Surabaya pada tahun 2011 sudah tidak memungut restribusi lagi bukan berarti kita tidak mau membayar. Pada intinya saya mentaati aturan saja," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya