get app
inews
Aa Read Next : Menko PMK Minta Aparat Penegak Hukum Beri Perhatian Khusus Soal Judi Online

Keluarga Briptu Rian Dwi Angkat Bicara Soal Kasus Polwan Bakar Suami

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:01 WIB
header img
Kondisi Sidang kedua pemeriksaan saksi di pengadilan negeri mojokerto. (Foto: Sholahuddin)

Meski begitu, keluarga tak menampik jika almarhum diketahui bermain judi slot online sejak sebelum menikah dengan terdakwa Briptu Fadhil. Informasi itu justru didapat keluarga dari terdakwa. 

"Judi online itu diketahui sebelum menikah, jadi Dila itu sudah tau Ryan bermain judi online saat berpacaran. Saya sama ibu malah gak tahu, justru tahu dari Dila sendiri waktu awal mau nikah," ungkap Fortunaria Haryaning Devi. 

Kakak kandung Briptu Rian ini mengaku, klarifikasi ini dilakukan hanya untuk memperbaiki citra diri sosok almarhum yang tak sepenuhnya seperti yang diberitakan selama ini. 

"Klarifikasi ini juga tidak untuk menyudutkan Dila, tapi hanya agar pemberitaan tentang adik saya di luar sana berimbang, karena dia tidak sepeti yang diberitakan selama ini di luar sana," pungkasnya.  

Pelimpahan P21 berkas kasus Briptu FN (28) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut secara resmi dilaksanakan, Rabu (25/9/2024).

Kini mantan Polwan Polres Mojokerto tersebut ditahan di Polda Jatim dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Diketahui, Briptu RDW merupakan warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Sementara, sang istri FN merupakan anggota SPKT Polres Mojokerto Kota. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut