get app
inews
Aa Text
Read Next : Menko PMK Minta Aparat Penegak Hukum Beri Perhatian Khusus Soal Judi Online

Keluarga Briptu Rian Dwi Angkat Bicara Soal Kasus Polwan Bakar Suami

Rabu, 30 Oktober 2024 | 12:01 WIB
header img
Kondisi Sidang kedua pemeriksaan saksi di pengadilan negeri mojokerto. (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Kakak dan ibu kandung Briptu Rian Dwi (27) yang menjadi korban pembakaran istrinya Briptu Fadhilatun Nikmah memberikan klarifikasi soal sosok almarhum di mata keluarga. Klarifikasi diberikan usai Sri Mulyani ibu Briptu Rian Dwi  menjadi saksi sidang kedua kasus polwan bakar suami di pengadilan negeri Mojokerto. 

Lewat kuasa hukumnya Haris Eko Cahyono, pada Selasa (29/10/2024) keluarga mengklarifikasi sosok Briptu Rian yang selama ini dikenal dari pemberitaan sebagai suami yang tak bertanggungjawab, hingga memiliki hubungan lain dengan wanita lain.

"Meminta pendampingan hukum ke kami bahwasanya untuk klarifikasi di media terkait pemberitaan terdahulu biar berimbang. Saya sampaikan, setelah peristiwa itu terjadi, keluarga dari Briptu Ryan, baik ibu maupun kakaknya oleh pihak kepolisian institusi Polri itu dilarang speak up di media apapun itu bentuknya," bebernya.

Haris menyebutkan, Briptu Rian di mata keluarga sangat peduli terhadap istri dan anak-anaknya. Bahkan anggota Polres Jombang ini tak ragu membantu merawat ketiga anaknya. Mulai dari memandikan, memberikan makan, maupun menggendong buah hatinya bersama terdakwa. 

"Sehingga apa, berita yang terjadi diluar blunder seolah-olah Briptu Rian yang jelek di masyarakat. Sebagai suami yang dzalim, tidak cukup untuk menafkahi anak istrinya, gajihnya dipakai untuk judi online dan main perempuan. Dari berita itulah keluarga ingin perbaiki citra diri almarhum," bebernya. 

Meski begitu, keluarga tak menampik jika almarhum diketahui bermain judi slot online sejak sebelum menikah dengan terdakwa Briptu Fadhil. Informasi itu justru didapat keluarga dari terdakwa. 

"Judi online itu diketahui sebelum menikah, jadi Dila itu sudah tau Ryan bermain judi online saat berpacaran. Saya sama ibu malah gak tahu, justru tahu dari Dila sendiri waktu awal mau nikah," ungkap Fortunaria Haryaning Devi. 

Kakak kandung Briptu Rian ini mengaku, klarifikasi ini dilakukan hanya untuk memperbaiki citra diri sosok almarhum yang tak sepenuhnya seperti yang diberitakan selama ini. 

"Klarifikasi ini juga tidak untuk menyudutkan Dila, tapi hanya agar pemberitaan tentang adik saya di luar sana berimbang, karena dia tidak sepeti yang diberitakan selama ini di luar sana," pungkasnya.  

Pelimpahan P21 berkas kasus Briptu FN (28) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto untuk proses hukum lebih lanjut secara resmi dilaksanakan, Rabu (25/9/2024).

Kini mantan Polwan Polres Mojokerto tersebut ditahan di Polda Jatim dan terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. 

Diketahui, Briptu RDW merupakan warga Desa Sumberjo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang. Sementara, sang istri FN merupakan anggota SPKT Polres Mojokerto Kota. 

Keduanya tinggal bersama tiga anak mereka di rumah dinas Aspol nomor J1, Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Persoalan rumah tangga memicu keributan di antara mereka pada Sabtu (8/6/2024) sekitar pukul 10.30 WIB.

Briptu FN diduga membakar suaminya di garasi rumah dinas tersebut usai cekcok. Jenazah Briptu RDW sendiri dimakamkan di kampung halamannya di Jombang.

Pemakaman jenazah dilakukan secara kedinasan sekitar pukul 16.30 WIB, pada Minggu (9/6/2024). Tempat peristirahatan terakhirnya di Makam Umum Dusun Sambong, Desa Sumberejo, Plandaan, Jombang.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut