Pentingnya Perlindungan Kerja, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi ke Pelaku Wirausaha Trawas
Rabu, 30 Oktober 2024 | 07:34 WIB
Nominalnya yaitu paling sedikit Rp.10.000– Rp.207.000. Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp.6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2% dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp.20.000 – Rp.414.000.
Kalau mau mendaftar BPU, maka kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang masih aktif.
"Sangat terjangkau, yah ibarat lebih murah dari rokok satu bungkuslah. Kalau mau daftar bisa lewat online, bisa ke kantor kami, atau melalui perisai-perisai BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya