MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Sejumlah pelaku kewirausahaan di Kecamatan Trawas mendapatkan sosialisasi pentingnya perlindungan keselamatan bekerja oleh BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto. Informasi ini berikan saat Pelatihan Pengembangan Kewirausahaan Sub Kegiatan Pemberdayaan, Kelembagaan dan Pengembangan Usaha Mikro Tahun Anggaran 2024 yang diinisiasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading memastikan, pihaknya akan selalu hadir memberikan sosialisasi terkait manfaat perlindungan tenaga kerja bagi BPU.
Salah satunya dengan bersama-sama pemerintah daerah untuk jemput bola melakukan sosialisasi terhadap masyarakat. Seperti pemilik usaha, seniman, dokter, pengacara, freelancer, serta, pekerja sektor informal misalnya petani, sopir angkot, mitra ojol, pedagang, dan nelayan.
"Tentu ini menjadi langkah atau upaya serius kami untuk memberikan edukasi terkait pentingnya perlindungan keselamatan pekerja. Utamanya yang bukan penerima upah untuk bergabung menjadi peserta dengan pilihan program yang cukup terjangkau," beber Zulkarnain.
Menurut PP No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKM dan JKK, besarnya iuran JKK yang harus dibayar peserta adalah 1% dari penghasilan.
Nominalnya yaitu paling sedikit Rp.10.000– Rp.207.000. Sementara, untuk JKM adalah sekitar Rp.6.800 per bulannya. Lalu, untuk JHT adalah 2% dari penghasilan. Untuk nominalnya mulai dari Rp.20.000 – Rp.414.000.
Kalau mau mendaftar BPU, maka kamu harus menyiapkan beberapa persyaratan, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan alamat email yang masih aktif.
"Sangat terjangkau, yah ibarat lebih murah dari rokok satu bungkuslah. Kalau mau daftar bisa lewat online, bisa ke kantor kami, atau melalui perisai-perisai BPJS Ketenagakerjaan," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya