Mobil pick up Grand Max putih berpelat nomor DK-8721-BV dikemudikan oleh BR, sementara pick up L300 hitam berpelat nomor P-9578-YC dikendarai oleh SM. Kedua pelaku sempat mencoba kabur saat dihentikan petugas, namun akhirnya berhasil ditangkap.
Uniknya, setelah penangkapan, kedua pelaku justru datang kembali dengan membawa surat keterangan pembelian kayu dari Desa Kebondalem dan nota angkutan dari Desa Seneposari. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, kedua dokumen tersebut diduga hasil manipulasi.
"Pengakuan pelaku di hadapan penyidik menyebutkan bahwa mereka membeli kayu dari seseorang berinisial SW di Desa Kebondalem sebanyak 30 batang seharga Rp 17 juta. Nota angkutan yang mereka bawa ternyata dipalsukan untuk mengelabui petugas," ungkap AKP Sutarkam.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Bangorejo dan kasusnya masih dikembangkan.
"Kami terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Penangkapan ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku illegal logging lainnya," tegas Sutarkam.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar hutan.
"Perlindungan terhadap hutan dan sumber daya alam kita adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus memerangi praktik ilegal seperti ini untuk melindungi kelestarian lingkungan," tutupnya.
Dengan semakin maraknya kasus penebangan liar, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kekayaan alam yang ada di wilayah mereka, demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. Dari hasil penangkapan ini, total kayu yang berhasil disita mencapai 136 batang.
Editor : Trisna Eka Adhitya