BANYUWANGI, iNewsMojokerto.id - Upaya serius Perhutani BKPH Pesanggaran, KPH Banyuwangi Selatan dalam memberantas praktik illegal logging membuahkan hasil. Pada Rabu (9/10/24), petugas berhasil menangkap dua mobil pick up yang membawa kayu jati diduga hasil curian dari kawasan hutan di Jalan Raya Sukoreja-Bangorejo.
Kayu tersebut langsung diamankan. Sementara kedua sopir diserahkan ke pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Plh. Asper Perhutani, Edy Purwanto, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar kawasan hutan. Petugas Perhutani yang menerima laporan tersebut segera melakukan penyelidikan dan mengejar dua kendaraan yang mencoba melarikan diri dengan muatan kayu jati ilegal.
"Saat kami hentikan, ditemukan kayu jati olahan dengan ukuran 12x12x200 cm sebanyak 86 batang, serta ukuran 6x12x12 cm sebanyak 50 batang. Anehnya, kayu tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi," jelas Edy Purwanto.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam, membenarkan penyerahan dua pelaku beserta dua mobil pick up tersebut.
"Dua pelaku berinisial BR (39) dari Desa Barurejo, Kecamatan Siliragung, dan SM (46) dari Desa Diwek, Kabupaten Jombang, kini dalam pemeriksaan intensif oleh tim penyidik Reskrim Polsek Bangorejo," katanya.
Mobil pick up Grand Max putih berpelat nomor DK-8721-BV dikemudikan oleh BR, sementara pick up L300 hitam berpelat nomor P-9578-YC dikendarai oleh SM. Kedua pelaku sempat mencoba kabur saat dihentikan petugas, namun akhirnya berhasil ditangkap.
Uniknya, setelah penangkapan, kedua pelaku justru datang kembali dengan membawa surat keterangan pembelian kayu dari Desa Kebondalem dan nota angkutan dari Desa Seneposari. Namun, setelah diperiksa lebih lanjut, kedua dokumen tersebut diduga hasil manipulasi.
"Pengakuan pelaku di hadapan penyidik menyebutkan bahwa mereka membeli kayu dari seseorang berinisial SW di Desa Kebondalem sebanyak 30 batang seharga Rp 17 juta. Nota angkutan yang mereka bawa ternyata dipalsukan untuk mengelabui petugas," ungkap AKP Sutarkam.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan di Mapolsek Bangorejo dan kasusnya masih dikembangkan.
"Kami terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Penangkapan ini diharapkan bisa memberikan efek jera bagi pelaku illegal logging lainnya," tegas Sutarkam.
Ia juga menambahkan bahwa kerja sama dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar hutan.
"Perlindungan terhadap hutan dan sumber daya alam kita adalah tanggung jawab bersama. Kami akan terus memerangi praktik ilegal seperti ini untuk melindungi kelestarian lingkungan," tutupnya.
Dengan semakin maraknya kasus penebangan liar, pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk turut serta menjaga kekayaan alam yang ada di wilayah mereka, demi keberlangsungan hidup generasi mendatang. Dari hasil penangkapan ini, total kayu yang berhasil disita mencapai 136 batang.
Editor : Trisna Eka Adhitya