get app
inews
Aa Read Next : Polisi Tangkap Pria yang Membakar Rumah Warisan Orang Tuanya di Jombang, Ini Pemicunya

Bobol Rumah Guru di Jombang Dapat Uang Rp.107 Juta , Warga Kediri Kelima Kalinya Masuk Bui

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:16 WIB
header img
Residivis pencuri rumah kembali diamankan Polsek Gudo, Jombang setelah kedapatan mencuri di rumah seorang guru. (Foto: Zainul Arifin)

Menurut Djulan, pelaku memang kerap melakukan aksi pencurian. Pelaku keliling menggunakan motor untuk mencari sasaran rumah yang tidak ada penghuninya atau kosong. "Pelaku residivis kasus pencurian. Sudah empat kali membobol rumah, satu kali di Jombang dan tiga kali di Kediri," katanya. 

Djulan menambahkan, selain untuk membayar utang pribadinya, ternyata uang hasil kejahatannya juga digunakan untuk judi sabung ayam. "Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut