JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Untuk kelima kalinya BS alias Joyo (51) mendekam di jeruji besi dengan kasus pencurian. Aksi terakhirnya membobol rumah seorang guru di Jombang bernama Eka Rahayu Kuswinarti (59).
Warga Jalan Beringin Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri itu berhasil mencuri uang tunai sejumlah Rp.107 juta di dalam kamar Eka. Namun, sepekan setelah kejadian dia diringkus unitreskrim Polsek Gudo Jombang di rumahnya.
"Saya sudah lima kali ini masuk penjara," kata BS di hadapan polisi saat merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curhat) itu di Mapolsek Gudo, Senin (30/9/2024).
Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan sisa uang hasil kejahatannya Rp98,6 juta. Polisi juga mengamankan motor Honda Beat nopol AG 3272 EBL yang digunakan beraksi.
"Sebagian uang sudah saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, juga membayar utang," kata pria yang mengaku kapok dan menyesali perbuatannya itu.
Kapolsek Gudo Iptu M Djulan mengungkapkan, BS diketahui membobol rumah Eka pada Sabtu (21/9/2024) sekitar jam 13.00 WIB. Saat itu, Eka bersama dua anaknya mendapati jendela rumah terbuka dan terdapat bekas congkelan.
Tidak hanya itu, anak korban juga mendapati pintu belakang rumah terbuka dengan kondisi kunci yang telah dirusak. Eka pun langsung mengecek kondisi di dalam kamarnya. Tak pelak, ia kaget melihat kamarnya acak-acakan. Begitu juga lemari kayu tempat menyimpan uang yang ada di dalam kamar rusak.
"Jadi, pelaku masuk rumah dengan cara merusak kunci pintu belakang rumah. Kemudian masuk ke dalam kamar dan mengambil uang tunai Rp107 juta yang terbungkus kresek," kata Djulan.
Menyadari rumahnya dibobol maling, bergegas Eka melaporkan ke Polsek Gudo. Laporan itu langsung ditindaklanjuti polisi dengan datang ke lokasi untuk melakukan olah TKP dan mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman CCTV itu lah kejahatan warga Kediri ini terungkap.
"Anggota yang melakukan profiling dengan bukti rekaman CCTV akhirnya mendapatkan identitas pelaku beserta keberadaannya. Pelaku kemudian kita amankan di rumahnya," ujarnya.
Menurut Djulan, pelaku memang kerap melakukan aksi pencurian. Pelaku keliling menggunakan motor untuk mencari sasaran rumah yang tidak ada penghuninya atau kosong. "Pelaku residivis kasus pencurian. Sudah empat kali membobol rumah, satu kali di Jombang dan tiga kali di Kediri," katanya.
Djulan menambahkan, selain untuk membayar utang pribadinya, ternyata uang hasil kejahatannya juga digunakan untuk judi sabung ayam. "Pelaku kita kenakan pasal 363 ayat (1) ke 5e KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya