JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Untuk kelima kalinya BS alias Joyo (51) mendekam di jeruji besi dengan kasus pencurian. Aksi terakhirnya membobol rumah seorang guru di Jombang bernama Eka Rahayu Kuswinarti (59).
Warga Jalan Beringin Desa Tambakrejo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri itu berhasil mencuri uang tunai sejumlah Rp.107 juta di dalam kamar Eka. Namun, sepekan setelah kejadian dia diringkus unitreskrim Polsek Gudo Jombang di rumahnya.
"Saya sudah lima kali ini masuk penjara," kata BS di hadapan polisi saat merilis pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curhat) itu di Mapolsek Gudo, Senin (30/9/2024).
Saat ditangkap di rumahnya, polisi menemukan sisa uang hasil kejahatannya Rp98,6 juta. Polisi juga mengamankan motor Honda Beat nopol AG 3272 EBL yang digunakan beraksi.
"Sebagian uang sudah saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari, juga membayar utang," kata pria yang mengaku kapok dan menyesali perbuatannya itu.
Editor : Trisna Eka Adhitya