JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polres Jombang menggelar Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2024 selama 12 hari yang dimulai pada 1 Agustus sampai 22 September 2024 lalu. Tercatat sebanyak 26 kasus narkoba dan penggunaan obat-obatan berbahaya diungkap.
Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani menjelaskan, dalam puluhan kasus yang diungkap itu, polisi menggulung sebanyak 30 orang tersangka mulai dari pengecer hingga bandar. 26 kasus dengan 30 tersangka itu terdiri 13 kasus diungkap kesatuannya dan dari polsek jajaran 13 kasus.
Dari jumlah itu, petugas menyita berbagai barang bukti. Di antaranya, 55,53 gram sabu, pil koplo hamper 30 ribu butir.
“Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja keras tim serta arahan dari Kapolres dan Wakapolres Jombang. Sehingga kita bisa melakukan ungkap secara maksimal,” ujar Yani Senin (23/9/2024).
Ia menjelaskan, ada beberapa di antaranya yang menonjol dengan barang buktinya cukup besar. Yakni, menyita 25 ribu pil koplo dari seorang residivis inisial WAG.
Selain mengedarkan pil dobel L, WAG juga mengedarkan sabu. Peredaran pil setan ini di wilayah Jombang dan sekitarnya.
“Saat ini kita sedang mengungkap rantai jaringan tersebut. Sedang kita dalami. Karena peredarannya, di Jombang dan luar Jombang,” kata mantan Kapolsek Waru Polresta Sidoarjo ini.
Kasus menonjol juga terungkapnya jaringan sabu mulai pengecer hingga bandar. Lokasi pertama di Kecamatan Plandaan.
Polisi membekuk seorang pria berinisial AR. Dari situ berkembang kepada MS yang juga warga Plandaan.
MS mengaku barang haram itu berasal dari RW alias S. Dari S, polisi menyita 29 gram sabu yang didapat dari U, warga Sidoarjo. Sabu diambil dengan sistem ranjau, dimana barang diletakkan di suatu tempat tanpa bertatap muka.
“Sekali mengambil satu ons. Jadi jaringan mulai pengecer hingga bandar berhasil kita gulung. Tersangka yang tertangkap ada pemain baru dan lama. Bahkan ada yang residivis,” tandasnya.
Editor : Trisna Eka Adhitya