get app
inews
Aa Read Next : Dugaan Perselingkuhan Istri Pratama Arhan Menyeruak Dengan Salim Nauderer, Ini Profilnya

Kepergok Selingkuh, sekdes dilaporkan suami ke inspektorat

Jum'at, 20 September 2024 | 13:10 WIB
header img
Sertu Rahadian Candra saat mendatangi kantor inspektorat untuk melaporkan dugaan perselingkuhan istrinya. (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Seorang anggota TNI melaporkan istrinya yang juga Sekretaris Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/9/2024). Laporan ini dilakukan lantaran diduga berselingkuh dengan Sekretaris Desa Menanggal.

ATN (29) kepergok berboncengan keluar dari sebuah villa di kawasan Padusan, Pacet bersama DWA (43) yang diduga menjadi pria idaman lain (PIL) oleh suaminya sendiri Sertu Rahadian Candra (33) pada 2 Februari 2024 lalu. 

"Saya melaporkan perselingkuhan antara kedua Sekretaris Desa, satu Sekdes Menanggal (istri sah pelapor) dan satunya Sekdes Kebondalem," ujar Rahadian pada awak media. 

Anggota TNI ini memilih melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, dikarenakan laporan dugaan perselingkuhan sang istri dan Sekdes Kebondalem itu tak digubris hampir 8 bulan lalu oleh masing-masing kades tempat ATN dan DWS bekerja. 

"Saya ke sini karena melaporkan juga, saya sudah berusaha melapor ke kades masing-masing tetapi tidak kelanjutan sampai sekarang. Makanya saya beranjak ke inspektorat ini," tegas ayah satu anak ini. 

Dugaan perselingkuhan antara ATN dan DWS bukan tanpa alasan diungkap Sertu Rahadian. Ia mengaku, kecurigaan sang istri main belakang sudah dirasakannya sejak akhir tahun 2023 lalu. 

ATN kerap kali bepergian bersama DWS tanpa izin dari Sertu Rahadian. Bahkan, keduanya seringkali bepergian di saat pelapor berdinas.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut