MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Seorang anggota TNI melaporkan istrinya yang juga Sekretaris Desa Kebondalem, Kecamatan Mojosari ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, Jumat (20/9/2024). Laporan ini dilakukan lantaran diduga berselingkuh dengan Sekretaris Desa Menanggal.
ATN (29) kepergok berboncengan keluar dari sebuah villa di kawasan Padusan, Pacet bersama DWA (43) yang diduga menjadi pria idaman lain (PIL) oleh suaminya sendiri Sertu Rahadian Candra (33) pada 2 Februari 2024 lalu.
"Saya melaporkan perselingkuhan antara kedua Sekretaris Desa, satu Sekdes Menanggal (istri sah pelapor) dan satunya Sekdes Kebondalem," ujar Rahadian pada awak media.
Anggota TNI ini memilih melaporkan dugaan perselingkuhan tersebut ke Inspektorat Kabupaten Mojokerto, dikarenakan laporan dugaan perselingkuhan sang istri dan Sekdes Kebondalem itu tak digubris hampir 8 bulan lalu oleh masing-masing kades tempat ATN dan DWS bekerja.
"Saya ke sini karena melaporkan juga, saya sudah berusaha melapor ke kades masing-masing tetapi tidak kelanjutan sampai sekarang. Makanya saya beranjak ke inspektorat ini," tegas ayah satu anak ini.
Dugaan perselingkuhan antara ATN dan DWS bukan tanpa alasan diungkap Sertu Rahadian. Ia mengaku, kecurigaan sang istri main belakang sudah dirasakannya sejak akhir tahun 2023 lalu.
ATN kerap kali bepergian bersama DWS tanpa izin dari Sertu Rahadian. Bahkan, keduanya seringkali bepergian di saat pelapor berdinas.
"Saya pantau sudah lama. Gelagatnya beda, suka izin kemana-kemana gak jelas, sama orang ini juga. Setiap saya kerja, selalu izin kemana-mana ini terus, akhirnya muncul lah kecurigaan," bebernya.
Kepada petugas inspektorat diserahkan barang bukti berupa video saat keluar Villa, CCTV Villa dan surat pernyataan keduanya telah melakukan perbuatan layaknya suami istri.
Terpisah, kepala inspektorat kabupaten mojokerto puji widodo mengatakan telah menerima laporan tersebut dan masih akan mempelajarinya.
" Kami sudah menerima laporan dari sang suami dan akan kami pelajari sejauh mana pelanggaranya ". Pungkasnya
Editor : Trisna Eka Adhitya