get app
inews
Aa Text
Read Next : RS Bhayangkara Kediri Uji Sampel Hasil Tes Urine Dadakan 150 Polisi Jombang, Begini Hasilnya

Keluar Penjara, Residivis Kasus Narkoba Ajak Pencari Biawak Edarkan Pil Setan di Jombang

Kamis, 19 September 2024 | 20:35 WIB
header img
Pengedar Pil Dobel L tertunduk lesu di Polsek Mojowarno Jombang. (Foto: Zainul Arifin)

"Dari pria yang berstatus saksi itu kita kembangkan, dan mengaku mendapatkan pil dobel L dari Jokok. Selajutnya, pada Rabu (18/9/2024), sekitar jam 02:30 WIB Joko kita tangkap di rumahnya," katanya.

Joko tak berkutik ketika polisi menjemputnya. Sebab polisi menemukan 215 butir pil dobel L sisabdari penjualannya. Kepada polisi, pencari biawak itu mengaku mendapatkab obat-obatan terlarang dari Yoyok.

Di hari itu juga Joko dikeler ke tempat Yoyok yang saat itu berada di rumahnya. Yoyok kemudian ditangkap dan digeledah rumahnya. Hasilnya, polisi menemukan 1784 butir dan uang tunai Rp2.500.000 sisa dari penjualan. Petugas juga menyita ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

"Penyidik masih berupaya mengembangkan kasus tersebut untuk menangkap pelaku lain yang menjadi jaringannya," tandas Tri Sula.

Sementara, Joko mengaku sudah tiga bulan terakhir melakoni bisnis terlarang itu bersama Yoyok. Ia menjual ke teman-temannya satu kampung dan mendapatkan keuntungan Rp100 ribu per satu pack dari pembelian di Yoyok.

"Per pack saya beli Rp200.000 lalu saya jual lagi dalam paketan dengan hasil Rp300.000. Ya, dapat untung Rp100.000 saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," ujarnya.

Berbeda dengan keuntungan yang didapatkan oleh Yoyok. Residivis perkara narkoba itu keuntungannya Rp500 ribu per boks dengan isi 100 ribu butir. Dia mengaku mendapatkan pil dobel L dari seseorang yang mengaku bernama codot.

"Codot ini yang mengirimi barang dengan sistem ranjau. Saya tidak pernah ketemu. Adapun untuk pembayarannya saya transfer," ucap Yoyok.

Atas perbuatannya, penyidik kepolisian menjerat kedua tersangka dengan Pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan. Ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut