JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Dua orang pengedar pil dobel L atau kerap disebut pil setan di Jombang ditangkap unit reskrim Polsek Mojowarno. Pelaku adalah Joko Harianto (23) Kedungbetik, Kecamatan Kesamben dan Yoyok Styawan (32) warga Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang.
Informasi didapat iNews, Joko sehari-hari keluyuran mencari hewan biawak dan tokek untuk dijual lagi. Sedangkan Yoyok, seorang residivis kasus narkoba yang sekitar tiga bulan lalu menghirup udara bebas.
"Kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing sesaat setelah melakukan transaksi pil dobel L," kata Kapolsek Mojowarno AKP Tri Sula Hadi W, ditemui di Mapolsek, Kamis (19/9/2024).
Dari kedua terduga pelaku pengedar pil haram itu, polisi menyita barang bukti pil dobel L siap edar dibungkus plastik klip, dengan total keseluruhan 1.999 butir, uang tunai Rp2.500.000 serta 1 unit ponsel.
Tri Sula mengungkapkan, penangkapan keduanya bermula dari laporan bahwa di SPBU Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Dari laporan itu, polisi bergerak menuju lokasi. Di sana, petugas mengamankan seorang pria yang baru saja transaksi pil dobel L.
Editor : Trisna Eka Adhitya