Pembalap Liar di Bypass Jombang Kocar-kacir Dikejar Polisi, Kabur ke Sawah dan Kebun Tebu
Sabtu, 31 Agustus 2024 | 10:22 WIB
Untuk bisa mengambil kendaraan tersebut, para pemilik kendaraan harus menunjukkan bukti pembayaran denda tilang serta mengganti perlengkapan yang tidak sesuai spesifikasi teknis. "Kami juga akan memanggil orang tua dan gurunya," tandas Yogas.
Pihak kepolisian berharap kepada warga untuk mengingatkan putra putrinya untuk tidak menonton dan menjadi pelaku balapan liar, karena membahayakan nyawa dan mengganggu ketenangan.
Editor : Arif Ardliyanto