JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi menangkap seorang ayah yang berkelakuan bejat, yaitu menyetubuhi anak tirinya berusia 11 tahun secara berulang sejak 10 Juli 2022 di Jombang, Jawa Timur, Rabu (21/8/2024).
Kepala seksi humas Polres Jombang Iptu Kasnasin mengatakan pelaku ialah MF (39) warga Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang. Aksi bejat pelaku dilakukan ketika ibu korban atau istri MF sedang tidak di rumah.
"Kami telah lakukan penyelidikan, didapatkan tersangka MF dan dilakukan penahanan," kata Kasnasin, Rabu (21/8/2024).
Kasnasin menjelaskan pelaku menyetubuhi korban ketika rumah sepi. Seperti aksi pelaku terakhir pada Senin (8/4/2024) malam. Saat itu, ibu korban salat tarawih di masjid sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan, siswi kelas 5 Sekolah Dasar itu sedang bermain handphone (HP) di kamar pelaku sekitar pukul 19.00 WIB.
Tiba-tiba saja, ayah tirinya itu masuk kamar dan melepas rok beserta celana dalam korban. Tidak hanya itu, pelaku juga melepas celana pendek dan celana dalam yang dipakainya. Dengan cepat, pelaku menyetubuhi anak tirinya tersebut.
"Pelaku melakukan persetubuhan secara paksa hingga korban kesakitan. Persetubuhan dilakukan kurang lebih 5 menitan hingga pelaku mengeluarkan spermanya ke arah tembok," katanya.
Aksi perkosaan yang dilakukan berulang kali oleh ayah tirinya membuat korban trauma. Bocah berusia 11 tahun akhirnya mengadukan perbuatan pelaku itu ke nenek dan ibunya pada Kamis (2/6/2024).
"Korban takut karena sudah terlalu sering diperlakukan ayah tirinya. Karena korban sudah capek dengan keadaan itu, akhirnya bilang kepada neneknya dan cerita semua. Neneknya lantas menceritakannya kepada ibu korban," ujarnya.
Ibu korban kemudian melaporkan suaminya ke Polres Jombang. Setelah menerima laporan, MF langsung dibekuk anggota Unit PPA Satreskrim Polres Jombang. Kepada penyidik, pelaku mangaku kesepian sehingga melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban.
"Tersangka saat itu kesepian karena istrinya lagi bekerja dan tersangka ingin melampiaskan hasratnya, akhirnya anak tirinya tersebut menjadi korban pemaksaan persetubuhan," ujarnya.
Kasnasin menegaskan tersangka saat ini telah dilakukan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Jombang. Tersangka dijerat dengan Pasal 81 UURI nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Editor : Trisna Eka Adhitya