Saat berada di dalam apotek, MR mengobrak-abrik seluruh isi ruangan. Pelaku mencari barang-barang yang mempunyai nilai berharga.
Hingga akhirnya, pelaku menemukan satu unit HP (handphone) merek Samsung dan mencurinya. Setelah dapat hasil, MR kabur.
Kasnasin mengatakan, Handphone yang dicuri oleh pelaku adalah milik perempuan bernama Diana Adhelina Arifiani (24) karyawan apotek asal Gubeng Airlangga IV/8-C, Kota Surabaya yang berdomisili di Tebuireng GG. 2, Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
“Kejadian itu dilaporkan ke polisi. Lalu dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap terduga pelaku MR di wilayah Jombang,” kata Kasihumas Polres Jombang.
Menurut Kasnasin, pelaku tidak melawan saat dibekuk petugas. Pelaku juga mengakui aksi pencuriannya. Di hadapan polisi, MR beralasan nekat membobol apotek Tebuireng Jombang karena kebutuhan ekonomi.
“Tersangka mengambil barang atau mencuri dengan alasan ekonomi, dan barang yang diambil oleh digunakannya sehari-hari,” tandasnya.
Selain terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap maling itu, polisi saat ini masih terus mengembangkan kasus itu karena dimungkinkan ada jaringan lainnya. Tersangka dijerat Pasal 363 ayat ke-3e dan ke-5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan atau curat. "Ancamannya tujuh tahun penjara," tandas Kasnasin.
Editor : Trisna Eka Adhitya