get app
inews
Aa Read Next : Mundjidah dan Sumrambah Minta Restu Keluarga Para Pendiri NU Jelang Pilkada Jombang 2024

PDIP Beber Alasan Megawati Rekomendasi Mundjidah-Sumrambah di Pilkada Jombang 2024

Rabu, 31 Juli 2024 | 11:47 WIB
header img
PDIP Beber Alasan Megawati Rekomendasi Mundjidah-Sumrambah. Foto iNewsMojokerto/zainul

JOMBANG, iNewsMojokerto.id -  DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) telah mengeluarkan rekomendasi mengusung pasangan Mundjidah dan Sumrambah sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada Jombang 2024.

Hal itu tertuang dalam surat keputusan DPP dewan pimpinan pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor: 996 /KPTS/DPP/V/2024 tentang persetujuan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati kabupaten Jombang.

Surat tertanggal 26 Juli 2024 itu ditanda tangani langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri dan sekretaris jenderal Hasto Kristiyanto. Diserahkan wakil ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Timur Budi Sulistyono atau Kanang di Kantor DPD PDIP Jatim, di Surabaya Selasa (30/7/2024).

Sekretaris DPC PDIP Jombang, Donny Anggun, pada Rabu (31/7/2024) membeberkan alasan Megawati mengeluarkan SK rekomendasi itu. Menurut dia, elektabilitas pasangan Mundjidah-Sumrambah cukup tinggi. 

Mundjidah dan Sumrambah merupakan pasangan petahana Bupati dan wakil bupati Jombang periode 2018-2024. Selepas dari jabatannya, Mundjidah aktif di berbagai organisasi masyarakat dan partai politik. Mundjidah menjadi ketua DPW PPP Jawa Timur, dan ketua Muslimat Jombang. Sedangkan Sumrambah menjabat ketua KTNA Jawa Timur.

"Kami DPC melihat DPP PDI Perjuangan melihat dari tingkat elektoralnya (Mundjidah-Sumrambah), basis massanya masing-masing masih jelas," kata Donny di kantor DPC PDIP, Jl Kapten Tendean, Pulo Lor, Jombang, Rabu (31/7/2024).

Editor : Arif Ardliyanto

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut