get app
inews
Aa Read Next : PDI Perjuangan Keluarkan Rekomendasi Bacakada untuk Kabupaten dan Kota Mojokerto

Enam Pejabat di Pemkab Mojokerto Dilaporkan ke Bawaslu, Ini Respon Kadis Kominfo

Sabtu, 27 Juli 2024 | 16:53 WIB
header img
Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) melaporkan enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN).

SURABAYA, iNewsMojokerto.id - Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) melaporkan enam pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan melanggar netralitas aparatur sipil negara (ASN). Para terlapor tersebut antara lain, Kepala Dinas (Kadis) Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar dan Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto.

Kemudian Camat Trowulan Mujiono, Camat Kutorejo Nuryadi dan istrinya, Melok Ribawati yang menjabat Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Setda Kabupaten Mojokerto, serta Camat Dawarblandong Akhmad Taufik. Kadis Kominfo Kabupaten Mojokerto Ardi Sepdianto mengatakan, dirinya dengan Kadis Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto Abdulloh Muhtar telah memenuhi panggilan Bawaslu untuk klarifikasi pada Jumat (26/7/2024).

"Kami hadir sudah, kami jawab semua pertanyaan sampai tuntas," terangnya, Sabtu (27/7/2024).

Ardi dilaporkan karena bertanggungjawab atas pengelolaan akun media sosial Diskominfo Kabupaten Mojokerto. Sebab, akun Tiktok Diskominfo mengunggah kegiatan Ikfina diluar agenda sebagai Bupati Mojokerto, melainkan sebagai bakal calon bupati (bacabup).  Yakni, kegiatan pengajian umum Mujahadah Rubu'ussanah Wahidiah dan kegiatan pengajian umum Walimatul Unsy pernikahan Putri-Putri Ustadz Miftahul Hadi pada 16 Juli 2024.

Ardi membantah tudingan tersebut. Ia menyebut, kegiatan Ikfina yang diliput Diskominfo dalam kapasitasnya sebagai Bupati Mojokerto.

"Karena saat itu, dalam undangan resmi ditunjukkan kepada Bupati untuk menghadiri pengajian itu," paparnya. 

Ia merespon laporan terhadap Muhtar. Menurutnya, ketika itu Muhtar mendampingi Bupati Ikfina dalam acara peringatan Hari Koperasi ke-77 di Kantor Kecamatan Jetis pada 13 Juli lalu.

Ia membenarkan dalam momen tersebut, Muhtar dituding foto bersama Ikfina dan 4 orang lainnya. Akan tetapi, ia membantah Muhtar berpose dengan mengacungkan 3 jari atau simbol metal yang identik dengan Idola Rakyat. 

Idola adalah akronim dari pasangan Ikfina dan atau Gus Dulloh. Sementara, Bupati Ikfina dan 4 orang lainnya mengacungkan simbol metal.

"Lambang metal itu pertama keluar tahun 1970-an dipopulerkan grup band Black Sabbath. Ini gestur tangan yang umum, tidak bisa diklaim merujuk Idola Rakyat," ungkap Ardi. 

Terkait dengan Camat Dawarblandong Akhmad Taufik, Ardi membenarkan saat itu mendampingi  Ikfina hadir dalam di pengajian umum Dusun Jublangsari, Desa Simongagrok pada 15 Juli 2024.  Sehingga, kehadiran Ikfina dalam acara tersebut  dengan kapasitas sebagai Bupati Mojokerto. Karena di undangan atas nama Bupati Mojokerto. 

"Kehadiran beliau (Ikfina) di lokasi acara pengajian selaku Bupati Mojokerto, bukan bakal calon bupati. Sedangkan camat mendampingi pimpinannya," tandasnya. 

Camat Trowulan Mujiono dilaporkan karena diduga mendukung bakal pasangan Idola Rakyat. Dugaan ini berkaitan dengan video TikTok menunjukkan dugaan acara  sosialisasi bersama Gus Dulloh dalam acara Fatayat NU di Balai Desa Temon, Kecamatan Trowulan, pada Minggu 14 Juli 2024. Ketika itu juga dihadiri Ikfina. 

Ardi menyampaikan, Ikfina datang ke acara tersebut juga dalam kapasitas sebagai Bupati Mojokerto. Karena menurutnya, pengajian tersebut rutin digelar oleh Fatayat NU Trowulan.

Ketika itu seperti biasa, Mujiono diundang selaku salah satu unsur Forkopimca Trowulan.

"Camat Trowulan itu sebagai salah satu pejabat yang diundang. Saat di lokasi, dia baru tahu kalau yang diundang sebagai pembicara adalah Gus Dulloh. Jadi, acara itu bukan diselenggarakan Idola Rakyat," pungkas Ardi. 

Sebelumnya, Koordinator AMPP Mojokerto Mustiko Romadhoni Putro Widodo mengatakan, saat ini belum tahap kampanye Pilkada 2024. Sehingga para ASN yang diduga melanggar netralitas tidak bisa disanksi pidana sebagaimana ketentuan UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada.

Namun, setiap ASN terikat sejumlah aturan yang mewajibkan mereka menjaga netralitas sejak dimulainya tahapan Pilkada Januari 2024. Dalam melaporkan 6 pejabat Pemkab Mojokerto, pihaknya juga mengacu pada Peraturan Bawaslu No 6 tahun 2018 tentang Pengawasan ASN, anggota TNI dan Polri.

"Sesuai Perbawaslu tersebut, netralitas mereka dapat menjadi objek pengawasan Bawaslu Kabupaten Mojokerto," terangnya. 

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut