JOMBANG, iNewsMojokerto.id - Polisi akhirnya melakukan penilangan terhadap bocil atau bocah cilik yang mengendarai motor tanpa helm di Jl Wahid Hasyim, Jombang. Remaja tersebut ditilang di hadapan orang tuanya.
Kepala satuan lalu lintas Polres Jombang AKP Nur Arifin menjelaskan, remaja di bawah umur tersebut terjaring petugas yang melakukan operasi patuh semeru di Jl Wahid Hasyim, tepatnya di simpang empat RSUD Jombang pada Selasa (23/7/2024) sore sekitar 16.00 WIB.
Selain tidak memakai helm, motor yang dikendarai tidak terpasang kaca spion serta pelat kendaraan tak berlaku lagi. Saat salah satu anggota polisi lalu lintas mencoba menghentikan, pengendara bocil itu malah menangis.
Polisi lalu lintas menanyakan surat-surat kendaraan, akan tetapi remaja itu mengaku tidak membawa STNK. Begitu juga dengan helm yang juga tidak mereka pakai.
Remaja yang mengaku asal Kecamatan Kabuh itu pun terus memohon agar tidak ditilang bahkan menolak saat diminta polisi untuk turun dari sepeda motornya Honda legenda pelat L 3382 FO.
"Sepeda motor diamankan petugas di Satlantas Polres Jombang sedangkan keduanya diantarkan petugas pulang ke rumahnya," katanya dikonfirmasi melalui telepon, Kamis 25 Juli 2024.
Peristiwa dua bocil menangis saat hendak ditilang polisi itu terekam video hingga menyebar di media sosial dan viral. Polisi kemudian mengambil langkah menghadirkan mereka bersama orang tuanya di kantor Satlantas Polres Jombang, hari ini.
"Kami memberikan sanksi tegas berupa penilangan. Pengendara motor di bawah umur itu kami tilang di hadapan bapaknya," tegasnya.
Sanksi penilangan disaksikan orang tuanya itu agar bocil itu jera dan tidak mengulanginya lagi. Selain itu, memberikan pesan kepada para orang tua agar selalu mengawasi anaknya.
"Kita juga melakukan upaya preventif. Kita imbau ke masyarakat khususnya para orang tua jangan sampai memberikan kebebasan pada anak di bawah umur untuk mengendarai motor, karena kejiwaaannya masih labil, bisa membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain," imbau Arifin.
Diketahui, polisi tengah menggelar operasi Patuh Semeru 2024 mulai 15 hingga 28 Juli 2024. Operasi itu menargetkan pelanggaran berboncengan lebih dari satu orang, melebihi batas kecepatan, pengendara di bawah umur, pengendara roda dua tanpa helm SNI, pengemudi roda empat tanpa sabuk pengaman, pengendara di bawah pengaruh alkohol, melawan arus, penggunaan knalpot tidak standar, dan menerobos lampu merah.
Tujuan operasi ini adalah untuk membangun budaya tertib berlalulintas di tengah masyarakat dengan mengutamakan edukatif, persuasif dan humanis. Namun demikian, jika dalam pelaksanaannya ditemukan pelanggaran yang berpotensi laka lantas, maka petugas akan melakukan penindakan dengan tilang.
"Kami juga akan melakukan penegakan hukum baik secara langsung maupun sistem elektronik seperti E-TLE statis dan E-TLE Mobile," kata Arifin.
Editor : Arif Ardliyanto