get app
inews
Aa Text
Read Next : Hormati Pahlawan, Pemkab Mojokerto Bagikan 1.500 Bendera

Peringati HKI ke-77, Pemkab Mojokerto dan BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kepesertaan dan Santunan

Rabu, 24 Juli 2024 | 12:26 WIB
header img
Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading menyerahkan sertifikat kepesertaan dan santunan. (Foto: Sholahuddin)

MOJOKERTO, iNewsMojokerto.id - Dalam rangka memperingati Hari Koperasi Indonesia (HKI) yang ke-77, Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Mojokerto Zulkarnain Mahading menyerahkan sertifikat kepesertaan dan santunan. Kepesertaan dan santunan BPJS ketenagakerjaan ini diberikan kepada pengurus dan anggota koperasi.

Penyerahan tersebut dilakukan pada Tasyakuran yang merupakan rangkaian dari peringatan hari koperasi di Kabupaten Mojokerto. Yakni, koperasi yang berada di lingkup eks wilayah pembantu bupati 'Mojokasri' yaitu Kecamatan Jetis, Kecamatan Kemlagi, Kecamatan Gedeg, dan Kecamatan Dawarblandong.

Sedangkan untuk santunan BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan adalah sebesar Rp42.000.000 kepada perwakilan anggota koperasi yang telah meninggal dunia pada pekan ini. Bupati perempuan pertama di Mojokerto menjelaskan bahwa keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan adalah seperti gotong royong, yang artinya para peserta BPJS saling membantu satu sama lain dalam hal perlindungan sosial.

Dengan demikian, keikutsertaan dalam BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan perlindungan finansial bagi para pekerja dan keluarganya dalam situasi yang tidak terduga.

"Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan kita bersama-sama gotong royong untuk saling membantu satu sama lain, sama dengan prinsip koperasi," tuturnya pada Minggu (21/7/2024) pagi.  

Editor : Trisna Eka Adhitya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut